Advertisement

Tiga Kali Ditunda, Sidang Perkara Lahan RSPON Cawang Segera Diputus

cilegonselatan.com – Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait sengketa tanah di lokasi Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono dengan nomor perkara: 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM kembali ditunda untuk ketiga kalinya.

 

Penundaan pertama pada tanggal 04 Maret 2025, kemudian penundaan kedua tanggal 18 Maret 2025 selanjutnya penundaan ketiga tanggal 15 April 2025, dimana penundaan kali ini alasannya karena ada pergantian hakim anggota yang ternyata penetapannya belum di tandatangani oleh Ketua PN Jakarta Timur, sehingga jadwal putusan akan dilakukan pada tanggal 22 April 2025 pekan depan.

 

Menurut Insan Hadiansyah, SH, pengacara Syatiri Nasri sang Ahli Waris Mujitaba pemilik lahan objek perkara tersebut, penundaan sidang kembali terjadi salah satunya disebabkan perkara menumpuk di Pengadilan Jakarta Timur pasca libur panjang Idul Fitri, ditambah pergantian Hakim Anggota yang berhalangan hadir.

 

Namun Insan Hadiansyah mengaku optimis memenangkan perkara ini, karena sejauh ini konsentrasi Majelis Hakim yang memeriksa perkara 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM sangat objektif.

 

“Bahwa meninjau pihak-pihak Intervensi baik dari awal persidangan hingga pada agenda Kesimpulan, Majelis Hakim telah sangat teliti dalam memeriksa dokumen bukti permulaan yang diajukan. Sehingga putusan sela terhadap pihak intervensi dengan putusan tidak dapat diterimanya sebagai pihak yang dapat masuk kedalam perkara tersebut, dengan alasan pertimbangan hukum yang berdasar,” urai Hadiansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta Rabu, (16/4/2025).

 

“Kami berharap Majelis Hakim konsisten dalam mempertimbangkan segala bukti-bukti dalam mengambil keputusan akhir perkara ini. Baik dari kami selaku Penggugat, serta bukti dari pihak Tergugat I dan Tergugat lainnya, juga fakta- fakta persidangan dapat dipertimbangkan. Sehingga melahirkan satu keputusan yang adil sebagaimana tujuan pengadilan tempat mencari keadilan,” ungkapnya.

 

Pengacara yang sangat pengalaman ini juga mengaku optimis, bahwa setelah melalui agenda persidangan dari sejak dibacakannya gugatan hingga agenda kesimpulan, bukti-bukti yang dibuka di persidangan telah memenuhi suatu pembuktian yang sempurna terhadap dalil-dalil Gugatan.

 

“Adapun sebaliknya pembuktian pihak Tergugat justru tidak dapat membuktikan dalil bantahan Gugatan ataupun dalil-dalil Tergugat yang mengklaim objek tanah milik klien kami sebagaimana saat ini telah dibebaskan pihak Rumah Sakit Pusat Otak Nasional RS PON Jakarta Timur,” terangnya.

 

Selain itu, pihaknya berharap sidang pembacaan putusan pada Selasa 22 April 2025 mendatang tidak tertunda lagi mengingat sudah terjadi tiga kali penundaan.

 

Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi yang haknya saat ini dikuasakan kepada Syatiri Nasri berdasarkan dokumen pemerintah adalah pemilik sah tanah seluas kurang lebih 3686 meter persegi.

 

Optimisme pihak ahli waris karena sebelumnya terungkap bahwa letter C 615 dan C 472, yang terdaftar di Kelurahan Cawang, benar-benar atas nama Mutjitaba Bin Mahadi.

 

“Bukti tersebut justru diungkap sendiri secara resmi oleh pihak Tergugat III dari Kelurahan Cawang melalui kuasa hukumnya pada sidang 15 Oktober 2024 silam. Keterangannya menunjukkan bahwa kedua lokasi letter C tersebut secara sah tercatat dan diakui atas nama Mutjitaba Bin Mahadi,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan bahwa dokumen dari Kelurahan membuktikan keabsahan kepemilikan Syatiri Nasri atas tanah tersebut, sedangkan pihak tergugat I, Nurjaya, tidak mampu membuktikan keberadaan letter C 1580 atas nama Amsar Bin Tego yang diklaimnya.

 

Bahkan, menurutnya, pada sidang sebelumnya saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I Nurjaya tidak mampu untuk menunjukkan batas-batas tanah tersebut. “Salah satu saksi dari Tergugat I Nurjaya juga mengatakan bahwa letter C 1580 tidak pernah dikeluarkan oleh Kelurahan Cawang karena memang tidak terdaftar,” tuturnya.

 

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Syatiri Nasri adalah pembayar pajak terhadap tanah yang disengketakan tersebut dengan NOP: 31.72.020.007.011-0014.0.

 

Selain itu, terdapat ketetapan Rencana Kota berdasarkan pengukuran situasi tanah: 12775/5.1/31.75.00.000/-1.711.53/2016 No. KRK: 12776/5.2/31.75.00.000/-1.711.53/2016 tanggal 26 Mei 2016 yang disetujui oleh Kepala kantor PTSP Kota Administratif Jakarta Timur Desti Ernaningsi, SH, MH juga menyatakan tanah tersebut milik Syatiri Nasri.

 

Dalam gugatan yang sama dengan nomor perkara: 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM, Hakim dalam perkara ini sudah tegas menolak permohonan gugatan intervensi dari AP Nurhayati, SH, Moh. Zaelani/Moisses, dkk, Erla Candra Wati, dkk dan PT. Langgeng Makmur Perkasa.

 

“Artinya hakim menolak bahwa keempat nya untuk masuk dalam perkara gugatan perdata antara penggugat Syatiri Nasri dengan tergugat I Nurjaya,” beber Isan.

 

Ia menambahkan, Majelis Hakim menolak gugatan intervensi tersebut dikarenakan dokumen sebagai alat bukti yang diajukan tidak kuat. “Sejak awal hakim sepertinya sudah paham bahwa para penggugat intervensi itu tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikannya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *