Serang, – ( CS ) – Dari informasi pemberitaan media online tentang beberapa toko di Pasar Indah Tambak yang disegel seseorang. Atas laporan yang dilakukan oleh para pedagang Pasar Indah Tambak di Polres Serang, dugaan aksi premanisme yang dilakukan oleh terduga inisial AY, yang telah menyegel 40 toko di Pasar Indah Tambak yang berada di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.
Salah satu pengelola Pasar Indah Tambak bernama Ahmad Yamin, mengatakan, tuduhan atau dugaan aksi premanisme hal itu tidak benar, karena sebelum penyegelan, dia sudah memberikan himbauan edaran pemberitahuan kepada para pedagang Pasar Indah Tambak. Selain itu, penyegelan dilakukan atas arahan dari ahli waris Pasar Indah Tambak.
Selanjutnya, Yamin akan melakukan tindakan hukum terkait apa yang dituduhkan kepadanya, dan dia juga menegaskan hal ini akan selesai jika dilakukan diskusi.
“Pemberitaan yang beredar terkait aksi premanisme, itu saya bantah, karena apa, tahapan tahapan itu sudah kita lalui, yang pertama kita berikan surat edaran pemberitahuan kepada para pedagang Pasar Indah Tambak, yang keduanya kita berikan juga kuasa hukum kami, yang selanjutnya kuasa hukum kami akan melakukan somasi kepada pihak ahli waris Sakman bin Karim,” ucap Yamin
Keterangan dari salah satu perwakilan ahli waris bernama Dadang, mengatakan, bahwa ia menghimbau para pedagang berdiskusi terlebih dahulu, jangan langsung mengambil tindakan gegabah.
“Ini semua akan berakhir ketika mereka itu duduk bersama, ingatlah jasa-jasa orang yang membantu anaknya ahli waris almarhum, kan begitu,” kata Dadang
Saat ini, 40 toko Pasar Indah Tambak telah dibuka kembali, pedagang dapat melakukan operasional usaha.
_Sumber : YouTube Banten TV_
(Dir /VAl)
Leave a Reply