Advertisement

Pemerintah Kota Serang Lakukan Penertiban Pedagang di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Serang , – ( CS ) – Pemerintah Kota Serang mulai melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Serang. Langkah ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kawasan RTH, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Acara berlangsung bertempat di kantor  Pemerintah Kota Serang pada hari Jum’at 07 Februari 2025

 

Penertiban ini juga menjadi bagian dari perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota Serang, yang menargetkan proporsi 30% RTH di kota tersebut.

 

Pemerintah menganggap penting untuk menata ulang kawasan tersebut agar tercapai tujuan tersebut. Namun, penertiban ini juga berdampak pada pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang dengan bangunan semi permanen yang sudah lama beroperasi di kawasan tersebut.

 

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang untuk melaksanakan penertiban ini.

 

Dalam tahap awal, penertiban telah dilakukan di dua lokasi, yaitu Royal dan Taman Sari Kota Serang. Sebelumnya, sebagian pedagang yang berada di Taman Sari telah direlokasi ke Pasar Pandean, namun ada dua lokasi di lahan PT. Kreta Api Indonesia (PT.KAI) yang belum dibongkar karena adanya tuntutan ganti rugi dari pedagang.

 

Sebanyak 44 bangunan permanen di area dekat sempadan PT.KAI dianggap melanggar aturan, meskipun para pedagang telah membayar sewa tanah kepada PT.KAI dengan perjanjian yang sudah berlangsung hampir lima tahun.

 

Proses penertiban ini menuai protes dari pedagang, termasuk Ibu Isma, salah satu pedagang yang telah melakukan audiensi dengan DPRD Kota Serang. Ibu Isma berharap pemerintah memberikan ganti rugi yang lebih adil.

 

Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (PPHAMAS) “Irhamulloh” juga mengkritisi kebijakan ini dan mengajak pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib para pedagang kecil.

 

” PP HAMAS menyarankan agar penertiban dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi, dan para pedagang yang terdampak dapat memperoleh kompensasi yang lebih layak.”Ujar irhamulloh ketua pp Hamas

 

” Para pedagang yang sudah direlokasi ke Pasar Pandean juga mengeluhkan kurangnya fasilitas dan berkurangnya pendapatan akibat perpindahan lokasi ” tambahnya.

perihal pemerintah Kota Serang jangan terburu buru dalam melakukan pembongkarannya seblum memberikan hak ganti rugi dari pada pedagang yang bangunan nya di bongkar, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam merelokasi nya

 

Pemerintah Kota Serang diharapkan dapat mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi pedagang, serta memastikan penertiban berjalan tanpa merugikan mereka secara signifikan. Pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *