Advertisement

Kejaksaan Negeri Cilegon Dorong Penyelesaian Masalah Warga Lewat Restorative Justice

Cilegon,- Cilegonselatan.com,- 1 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Cilegon terus menggalakkan pendekatan Restorative Justice (RJ) sebagai solusi penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan di tengah masyarakat. Dalam kegiatan sosialisasi RJ yang digelar di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, para pemangku kepentingan menyatakan komitmen bersama untuk menghidupkan kembali semangat musyawarah dalam menyelesaikan konflik sosial.

Camat Cilegon, H. Maman Herman, menyampaikan harapannya agar semua persoalan warga dapat diselesaikan melalui musyawarah yang mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif.

“Kami berharap, permasalahan-permasalahan warga bisa diselesaikan melalui musyawarah Restorative Justice agar kenyamanan antarwarga tetap terjaga,” ujar Camat Maman.

Lurah Ciwedus, Suherman, juga mengajak warga untuk tidak buru-buru melaporkan ke polisi jika terjadi konflik.

“Kalau ada masalah, mari diselesaikan bersama melalui musyawarah. Jangan sedikit-sedikit langsung lapor polisi,” pesannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ibu Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., memaparkan bahwa pihaknya telah mengunjungi seluruh kecamatan dan secara bertahap akan menyambangi 43 kelurahan di Kota Cilegon untuk menyosialisasikan pendekatan Restorative Justice.

“Kami ingin mendekatkan kejaksaan kepada masyarakat. Dari delapan kecamatan sudah kami kunjungi, Insha Allah kelurahan juga akan kami datangi. Semangat kami adalah membersamai warga Cilegon dengan pendekatan Cilegon Juare: jujur, adil, religius,” ujar Kajari Diana.

Beliau juga menegaskan bahwa Kejaksaan ingin menghidupkan kembali fungsi lembaga musyawarah di tingkat kelurahan sebagai rumah Restorative Justice, tempat menyelesaikan masalah dengan damai, bukan dengan kriminalisasi.

“Proses hukum yang panjang tidak hanya membebani negara, tapi juga merugikan para pihak. Dengan RJ, kita kedepankan mediasi, permintaan maaf, dan pemulihan hubungan sosial,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Diana, juga memperkenalkan program unggulan Kejari Cilegon yaitu menjadikan Kejaksaan Negeri Cilegon sebagai tempat wisata hukum.

“Kami membuka kesempatan bagi pelajar, mahasiswa, maupun masyarakat umum untuk datang dan belajar langsung tentang sistem peradilan pidana, tugas dan fungsi kejaksaan, serta mengenal lebih dekat konsep Restorative Justice,” jelasnya.

Program wisata hukum ini diharapkan menjadi sarana edukatif yang menyenangkan sekaligus membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.

Acara turut menayangkan video inspiratif tentang kisah penyandang disabilitas yang terlibat kasus pencurian dan berhasil diselesaikan secara adil melalui pendekatan RJ, tanpa perlu berakhir di meja hijau.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Cilegon juga berkomitmen mengawal program-program prioritas nasional agar tepat sasaran.

“Kami akan terus mendampingi program-program Presiden seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan layanan kesehatan masyarakat agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” terang Kajari.

Sebagaimana diketahui bahwa Program Restorative Justice yang dijalankan oleh Kejaksaan RI berlandaskan: Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Implementasi Restorative Justice, Instruksi Kejaksaan untuk membentuk Rumah Restorative Justice di setiap kelurahan dan desa.

Melalui pendekatan RJ, hukum tak hanya bicara tentang hukuman, tetapi juga soal penyembuhan dan keadilan sosial.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *