Advertisement

KTI: Proyek Pembangunan New WTP II Sudah Melalui Kajian AMDAL dan Libatkan Masyarakat

Cilegon,- Cilegonselatan.com,- PT Krakatau Tirta Industri (KTI) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media mengenai aksi damai terkait Proyek Pembangunan New Water Treatment Plant (WTP) II. Isu yang beredar mulai dari dugaan belum dimiliki izin lingkungan sampai soal isu terkait corporate social responsibility (CSR).

Berdasarkan konfirmasi awak media kepada perwakilan KTI, Diketahui Proyek tersebut berencana menyediakan WTP dengan kapasitas 600 liter per detik. Proyek pembangunan New Water Treatment Plant (WTP) II milik PT Krakatau Tirta Industri (KTI) telah menerima dokumen lingkungan hidup atau Analisis Mengenai Dampaki Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 1722 Tahun 2025 tanggal 19 Agustus 2025.

“Penerbitan Izin AMDAL ini adalah hasil dari komitmen penuh kami terhadap pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Proses studi AMDAL yang telah kami lalui dan dilakukan secara transparan, melibatkan kajian mendalam dan yang terpenting, melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sekitar dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Corporate Secretary PT KTI Ade Budi, Sabtu (26/10/2025).

Selain itu, Ade Budi menyebutkan proses penerbitan dokumen lingkungan hidup tersebut juga sudah dilakukan Rapat penilaian dokumen lingkungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan masyarakat.

“Khususnya pihak kecamatan dan kelurahan sekitar perusahaan pada 5 Juni 2025 kemarin,” ujarnya lebih lanjut.

Menurut Ade Budi Dokumen lingkungan hidup yang disetujui memuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang komprehensif, mencakup upaya mitigasi dan pencegahan terhadap potensi dampak lingkungan yang timbul dari kegiatan WTP II milik PT KTI.

“Kami percaya bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan. Dengan adanya Persetujuan Lingkungan ini, kami memastikan setiap langkah operasional kami berpedoman pada standar lingkungan tertinggi,” tambah Ade Budi

Disisi lain, pihak manajemen PT KTI mengklarifikasi terkait Isu transparansi proses pengadaan kontraktor Pembangunan New WTP Tahap II bahwa sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses pengadaan kontraktor pembangunan New WTP Tahap II sudah memperoleh pendampingan dari Kejaksaan Negeri Cilegon, dan diamini oleh pelaksana proyek PT Krakatau engineering (KE),” tukasnya.

Terkait Isu Penyaluran CSR, PT KTI telah memiliki program CSR yang bentuk dan waktu pelaksanaan dilakukan sesuai agenda KTI. CSR KTI terkait Pembangunan New WTP Krenceng bagian dari program CSR tahunan KTI, yang sebagian sudah dipublikasikan melalui beberapa media, antara lain emagazine KTI.

“PT KTI dan PT Krakatau Engineering (KE) berencana akan melaksanakan CSR bersama terkait Pembangunan New WTP Krenceng,” Kata Ade Budi.

“Kami juga menyampaikan bahwa penyerapan tenaga kerja disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi Jumlah tenaga kerja lokal yang dipekerjakan PT KE dan subkontraktor,” imbuh Ade Budi.

Perusahaan pada prinsipnya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat dalam pelaksanaan RKL dan RPL, serta akan secara rutin menyampaikan laporan pemantauan lingkungan kepada instansi terkait. Perusahaan mengajak seluruh pihak untuk terus mengawasi dan memberikan masukan demi terwujudnya proyek yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan bermanfaat untuk masyarakat. [red/]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *