Banten,- Cilegonselatan.com,- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten menyelenggarakan Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) ke-V di Kantor DPW PPP Banten, Kota Serang, pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini mengusung agenda utama memperkuat konsolidasi dan penataan struktur organisasi partai dalam rangka menghadapi proses verifikasi sebagai peserta Pemilu 2029.
Acara dihadiri oleh Ketua DPW PPP Banten H. Subadri Ushuludin, Sekretaris H. Ahmad Fauzi, beserta jajaran Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis DPW. Turut hadir Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Provinsi Banten dari berbagai daerah, anggota DPRD, serta perwakilan Badan Otonom Partai. Mukerwil secara resmi dibuka oleh Wakil Bendahara Umum DPP PPP, H. Rusman Yaqub.
Dalam sambutannya, Ketua DPW PPP Banten H. Subadri Ushuludin menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memantapkan struktur partai hingga tingkat paling bawah, meskipun di tengah dinamika yang terjadi di tingkat pusat.
“Di tengah situasi di DPP PPP, kita harus tetap fokus mempersiapkan dan menata struktur partai sampai tingkat ranting agar siap menghadapi verifikasi peserta Pemilu 2029,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Mukerwil ini akan merumuskan sejumlah rekomendasi penting, termasuk penetapan waktu pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) yang akan dilaksanakan setelah terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan. Hal ini mengingat saat ini DPP PPP masih dalam proses penyelesaian sengketa di PTUN dan PN Jakarta Pusat.
“Muswil Banten nanti baru akan digelar setelah ada putusan inkracht. Begitu juga DPC diharapkan melaksanakan Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) sebagai persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai,” tambahnya.
Subadri juga menegaskan kedudukan Mukerwil sebagai forum pengambilan keputusan yang mengikat. Ia dengan tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan yang melanggar keputusan ini tidak dapat diakui keabsahannya.
“Mukerwil adalah forum tertinggi di bawah Muswil, sehingga keputusannya bersifat mengikat. Jika ada oknum yang memaksakan melaksanakan Muswil di luar ketentuan ini, maka saya pastikan kegiatan tersebut adalah ilegal,” tegasnya.
Hasil Rekomendasi Mukerwil ke-V PPP Banten:
1. DPW PPP Banten akan menyelenggarakan Muswil ke-VI setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, selambat-lambatnya pada Agustus 2026.
2. Setiap pelaksanaan Muswil sebelum terbitnya keputusan hukum sebagaimana dimaksud dianggap tidak sah, bertentangan dengan aturan organisasi, dan tidak memiliki dasar hukum.
3. DPW menginstruksikan seluruh DPC se-Banten untuk melaksanakan Mukercab guna menyelesaikan persoalan internal pasca Muktamar X, serta memperkuat konsolidasi menyeluruh menjelang verifikasi Pemilu 2029.
4. Menginstruksikan penegakan disiplin kerja bagi seluruh anggota Fraksi PPP di DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, agar tercipta sinergi antara program partai, pemerintah, dan aspirasi masyarakat.
5. Mengharapkan kerja sama antara DPP, DPW, dan pemerintah pusat serta daerah untuk mendukung program ketahanan pangan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
6. Terkait Rancangan Undang-Undang Pemilu 2029, DPW PPP Banten mendorong terciptanya sistem pemilu yang proporsional dan meminimalkan suara yang tidak terpakai, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

















Leave a Reply