CILEGON,- Cilegonselatan.com,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon diduga kuat melanggar regulasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek senilai Rp157 juta lebih, yang tidak mencantumkan sumber anggaran maupun nama konsultan pengawas di papan informasi proyek.
Ketua Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) DPD Kota Cilegon, Supriyadi, mengecam keras dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai Dinkes Cilegon tidak mengindahkan aturan yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi.
“Pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah harus merujuk pada Pasal 17 ayat 1 sampai 3 Perwal Nomor 52 Tahun 2019. Di sana sudah jelas disebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi mengutamakan penyedia dan tenaga kerja dari lingkungan Kota Cilegon, bukan dari luar daerah,” tegas Supriyadi, Jumat (14/11/2025).
Lebih lanjut, Supriyadi menyebut proyek yang dikerjakan oleh CV Dua Jago Perkasa tersebut tidak melibatkan pekerja lokal. Ia mempertanyakan komitmen pejabat Dinas Kesehatan dalam menerapkan regulasi daerah.
“Gimana sih, pejabat Dinkes ini paham Perwal gak sih? Info yang kami terima, ini proyek penunjukan langsung (PL), dan jelas seharusnya diprioritaskan untuk pengusaha lokal. Tapi malah dikasih ke orang luar. Ini ada apa sebenarnya?” ujarnya dengan nada kecewa.
Selain itu, Supriyadi juga menyoroti ketidaklengkapan informasi pada papan proyek. Dalam papan kegiatan tersebut, tidak tercantum sumber pendanaan apakah berasal dari APBD, DAK, DAU, atau APBN, serta tidak disebutkan siapa konsultan pengawas yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
“Informasi di papan proyek itu tidak lengkap, padahal itu wajib dicantumkan untuk transparansi publik. Ini sudah bentuk kelalaian administrasi dan bisa mengarah ke pelanggaran regulasi pengadaan,” pungkasnya.
ARUN DPD Kota Cilegon berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Inspektorat Kota Cilegon dan LKPP, guna memastikan proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinkes berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan pada pelaku lokal.
Sementara itu, pihak terkait masih belum bisa di konfirmasi terkait Diduga Langgar Aturan Pengadaan Barang dan Jasa tersebut.
















Leave a Reply