Serang, – ( Cilegon Selatan.com ) -Dalam penyelanggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Sebagai wujud bentuk partisipasi aktip masyarakat sepaanjang pilkada 2024, saya selalu memantau perkembangan pilkada termasuk salah satunya di kabupaten serang.
Berdasarkan pemantauan saya, di temukan berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam pilkada kabupaten serang yang melibatkan mentri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (mentri desa pdtt), yandri susanto.
Berdasarkan temuan tersebut, kebenaran telah di uji melalui sidang sangketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024 di mahkamah konstitusi (MK) Dalam perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusannya majlis hakim MK menyatakan bahwa mentri desa PDTT, yandri susanto. Terbukti melakukan intervensi politik dalam pilkada kabupaten serang untuk memenangkan istrinya sebagai bupati kabupaten serang atas dasar pelanggaran tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) kabupaten serang.
Tindakan yang di lakukan oleh menteri desa yandri susanto:
• memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa di kabupaten serang, yang berada di bawa koordinasi kementerian desa PDTT, Guna mengarahkan dukungan kepada istrinya
• melakukan intervensi langsung dan tidak langsung dalam proses pilkada kabupaten serang dengan memobilisasi sumber daya dan jaringan pemerintah desa untuk memenangkan istrinya
• melanggar prinsip netralitas pejabat publik dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan politik keluarga
Selain melanggar prinsip demokrasi dan netralitas pejabat publik, tindakan menteri desa PDTT ini juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya:
1. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang mengatur netralitas kepala desa dalam politik
2. Pasal 70 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, yang melarang pejabat tertentu untuk terlibat dalam kampanye.
3. Pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, yang melarang pejabat negara, pejabat struktural dan prjabat fungsional dalam jabatan negri serta kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama pilkada.
4. Pasal 5 angkat 4 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang mengatur larangan penyelenggara negara untuk melakukan tindakan nepotisme.
5. Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, yang menegaskan larangan konflik kepentingan bagi pejabat negara.
Berdasarkan fakta dan regulasi tersebut saya menegaskan bahwa tindakan yandri susanto sebagai menteri desa PDTT tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga melanggar hukum.
Oleh karena itu, saya meminta kepada presiden republik indonesia untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan menteri desa PDTT, yandri susanto dari jabatannya demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi di indonesia.
Rahmatullah
Ketua departemen advokasi himpunan mahasiswa serang (HAMAS)

















Leave a Reply