Cilegon,- cilegonselatan.com – Pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Jaksa Eksekutor dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cilegon melaksanakan eksekusi terhadap TB. Dikrie Maulawardhana, seorang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi. Eksekusi ini dilakukan di kediaman terpidana yang berlokasi di Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Menurut pernyataan resmi dari NASRUDDIN, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp966.707.119 (sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh ribu seratus sembilan belas rupiah).
Setelah dilakukan penangkapan, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Jaksa Eksekutor membawa TB. Dikrie Maulawardhana ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 10 Maret 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang sebelumnya.
Putusan tersebut menyatakan bahwa meskipun terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, TB. Dikrie Maulawardhana dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ancaman hukuman kurungan selama tiga bulan apabila denda tidak dibayarkan.
Perjalanan panjang proses hukum ini bermula sejak sidang pertama yang digelar pada tanggal 25 September 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Kemudian pada tanggal 23 Oktober 2023, Pengadilan Tipikor Serang menerima eksepsi dari pihak terdakwa dan memutuskan untuk menghentikan penahanan sementara, yang disusul dengan pembebasan TB. Dikrie Maulawardhana.
Namun demikian, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon tidak tinggal diam. Mereka segera mengajukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut ke Pengadilan Tinggi Banten. Permohonan ini dikabulkan, dan proses hukum pun dilanjutkan hingga tahap pemeriksaan alat bukti.
Setelah serangkaian persidangan yang menghadirkan berbagai bukti dan saksi, Pengadilan Tipikor Serang akhirnya menjatuhkan putusan bebas. Namun, Tim Jaksa kembali menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasil dari kasasi ini mengubah arah perkara secara signifikan. Mahkamah Agung menyatakan terdakwa bersalah dan layak dijatuhi hukuman pidana. Eksekusi yang dilakukan pada tanggal 29 April 2025 menandai tuntasnya proses hukum atas kasus ini, dengan terpidana resmi menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon selama empat tahun.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa proses hukum dapat berjalan secara adil dan tuntas, serta menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Cilegon konsisten dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga tuntas.
Leave a Reply