Kabupaten Serang, – ( Cilegon Selatan. Com ) – Ketua Umum Forum Mahasiswa Anti Tertindas, Saeful Arifin, mengecam keras Menteri Desa, Yandri Susanto, dan mendesak agar ia dicopot dari jabatannya. Desakan ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Yandri dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.
Putusan MK yang dibacakan dalam sidang perkara 136/PUU-XXII/2024 mengungkapkan bahwa Yandri Susanto melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Diketahui bahwa Ratu Rachmatuzakiyah adalah istri dari Yandri.
Dalam sidang, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Yandri terbukti memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan dukungan kepala desa kepada pasangan calon tersebut. Hal ini melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang melarang pejabat negara membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Saeful Arifin menegaskan, “Saya meminta secara tegas kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menindak tegas tindakan yang dilakukan oleh Kemendes RI. Ini sudah melanggar cita-cita presiden dan wakil presiden, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Jika hal ini dibiarkan, birokrasi Kabupaten Serang akan semakin bobrok dan berisiko hancur di masa depan.” Ujar ketua Format
Forum Mahasiswa Anti Tertindas berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan ini dan memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan ditegakkan di Indonesia.
( Red ) .
Leave a Reply