Cilegon,- cilegonselatan.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda Kota Cilegon semakin menunjukkan tren mengkhawatirkan. Dalam beberapa bulan terakhir, lebih dari 200 pekerja kehilangan mata pencahariannya, menurut data yang dirilis oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. Fenomena ini menjadi sorotan publik dan memicu kecemasan di kalangan buruh serta pelaku industri.
Sebagai bentuk respons terhadap krisis tersebut, Disnaker Kota Cilegon tengah menyusun langkah konkret melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan PHK. Namun, pelaksanaan inisiatif ini masih menunggu arahan serta regulasi resmi dari pemerintah pusat agar dapat dijalankan sesuai koridor hukum.
Menurut Faruk Oktavian, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, lonjakan PHK yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari dinamika perdagangan global, khususnya ketegangan dagang antara Tiongkok dan Amerika Serikat. “Dampaknya sangat terasa pada sektor industri nasional, termasuk di Cilegon. Banyak perusahaan mengalami tekanan produksi dan efisiensi tenaga kerja,” ungkap Faruk pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Faruk juga menyoroti persoalan lainnya, yakni terkait belum dipatuhinya ketentuan upah minimum kota (UMK) oleh sejumlah perusahaan. Dalam menyikapi hal ini, Disnaker membuka jalur mediasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Kami bertindak berdasarkan instruksi dari Wali Kota Cilegon. Jika diperlukan, kami akan membawa kasus tersebut ke tahap penindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini tetap berlangsung meriah di tengah situasi yang memprihatinkan. Beragam kegiatan diselenggarakan, mulai dari hiburan rakyat hingga pembagian hadiah doorprize, yang turut membangkitkan semangat kebersamaan para buruh. Namun, di balik perayaan tersebut, tersimpan keresahan mendalam mengenai keberlangsungan pekerjaan mereka.
“Belum ada laporan resmi dari serikat buruh maupun pekerja terkait kasus PHK atau pelanggaran UMK yang masuk ke kami. Keluhan yang kami terima masih sebatas melalui media sosial atau penyampaian lisan,” jelas Faruk.
Meski demikian, pihak Disnaker tetap mengambil langkah proaktif dengan mengundang perwakilan perusahaan, khususnya bagian Human Resource Development (HRD), guna melakukan mediasi awal. Pendekatan ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan secara musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Faruk menekankan pentingnya semua pihak untuk mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap proses penanganan kasus ketenagakerjaan. “Kami siap menjadi fasilitator. Namun, penanganan harus melalui jalur resmi agar bisa ditindaklanjuti secara sah,” katanya.
Leave a Reply