Cilegon,- cilegonselatan.com – Dalam beberapa hari terakhir, grup WhatsApp wali murid SMKN 4 Kota Cilegon diramaikan dengan perbincangan mengenai biaya perpisahan dan seragam wisuda yang dinilai terlalu tinggi. Total biaya yang dibebankan kepada siswa mencapai Rp 1,7 juta, yang memicu kekhawatiran dan keluhan dari para orang tua murid.
Menanggapi keresahan tersebut, Ketua LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Garuda Satria Banten, Deny, turut angkat bicara. Ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, khususnya pada pasal 181 dan 198, yang secara jelas melarang pihak sekolah, termasuk tenaga pendidik, dewan pendidikan, dan komite sekolah atau madrasah untuk melakukan penjualan seragam atau bahan seragam kepada siswa.
Deny mempertanyakan kejelasan rincian biaya yang dibebankan kepada siswa, termasuk sumber bahan pakaian dan siapa desainer yang terlibat. Ia juga menekankan adanya aturan larangan perpisahan di luar sekolah yang sudah dikeluarkan oleh Walikota Cilegon. “Itu baju terbuat dari bahan apa? Desainernya siapa? Perpisahannya ke mana? Bukankah sudah ada larangan resmi?” ucap Deny dengan nada heran. Jumat, 11/4
Ia kemudian mendesak Kepala Inspektorat Provinsi Banten untuk turun langsung ke lapangan guna mengevaluasi dan memeriksa kinerja Kepala Sekolah SMKN 4 Cilegon. “Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Ombudsman Banten segera melakukan verifikasi dan pengawasan langsung terhadap kebijakan ini,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Cilegon, Ibu Amanatul, memberikan klarifikasi terkait rincian dari total biaya yang disebutkan. Ia menjelaskan bahwa angka Rp 1.700.000,- tersebut mencakup berbagai keperluan, tidak hanya biaya seragam dan perpisahan.
“Rincian biaya tersebut meliputi, Rp 550.000,- untuk kegiatan perpisahan, Rp 750.000,- untuk seragam wisuda atau seragam pelayaran, Rp 300.000,- untuk biaya kenaikan tingkat, dan Rp 100.000,- yang sudah dikembalikan kepada siswa, itupun kalau siswa minta ke Jogja itu tidak cukup biayanya,” ucapnya.
Ibu Amanatul juga menyampaikan bahwa pada awalnya, pihak sekolah sempat mempertimbangkan untuk mengadakan kegiatan perpisahan ke luar kota, seperti ke Bandung atau Yogyakarta. Namun, rencana tersebut akhirnya tidak dilanjutkan karena adanya larangan dari pemerintah daerah.
Sebagai informasi tambahan, Walikota Cilegon telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 497 tahun 2025, yang berisi larangan pelaksanaan study tour dan kegiatan perpisahan di luar sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat di wilayah Kota Cilegon.
Leave a Reply