Advertisement

Mengenai PSU Kabupaten Serang FPMK: Justru itu hasil penanganan pelanggaran Bawaslu

Kabupaten Serang, -( cilegonselatan.com) – (Ketua Forum Pemuda Kebangsaan Provinsi Banten, M. Fazri Rodayat, memberikan tanggapan mengenai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Belakangan ini, isu ini hangat dibicarakan, terutama setelah kemenangan istri Menteri Desa, Yandri Susanto, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) akibat adanya kecurangan.

 

 

 

Fazri menekankan pentingnya pemahaman mengenai penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa keputusan MK untuk melaksanakan PSU tidak lepas dari fakta-fakta hukum yang dihadirkan oleh Bawaslu Kabupaten Serang dan Bawaslu Provinsi Banten. Bawaslu telah mengumpulkan bukti-bukti yang kemudian diserahkan kepada MK, yang tercantum dalam putusan MK, khususnya di halaman 225 dan 226.

 

Meskipun ada catatan mengenai keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran, Fazri berpendapat bahwa Bawaslu telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Ia merujuk pada pertimbangan MK yang menegaskan bahwa hasil penanganan Bawaslu Kabupaten Serang menjadi salah satu dasar dalam keputusan yang diambil.

 

 

Dalam konteks ini, Fazri Rodayat menegaskan bahwa keputusan MK didasarkan pada penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu selama tahapan pilkada, dan ini menunjukkan adanya akuntabilitas dalam proses pemilihan umum. Dengan demikian, PSU di Kabupaten Serang merupakan langkah yang diambil untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.

Aldo/Red

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *