Advertisement

Mobil Tipiring Satpol PP Cilegon Mangkrak, Diduga Bermasalah dan Tak Pernah Digunakan

Cilegon,- Cilegonselatan.com,- Mobil unit tindak pidana ringan (tipiring) milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon hingga kini belum pernah difungsikan untuk kegiatan persidangan tipiring. Padahal, kendaraan operasional tersebut diduga dibeli dengan anggaran besar, sekitar kurang lebih Rp1,5 miliar, pada tahun anggaran 2022 lalu.

Mobil yang kini tampak terparkir di halaman kantor Satpol PP Kota Cilegon tersebut diduga mengalami sejumlah permasalahan, sehingga tidak kunjung dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Informasinya, mobil tipiring tersebut bermasalah. Pejabat di Satpol PP-nya pun sudah ada yang diperiksa oleh penyidik Polres Cilegon,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.

Ia mengungkapkan, mobil yang seharusnya dibeli dalam kondisi baru, diduga justru merupakan kendaraan bekas yang kemudian hanya direnovasi dan dicat ulang untuk mengelabui kondisi fisiknya.

“Dengan anggaran sebesar itu, harusnya bisa dapat mobil baru. Tapi ini katanya mobil bekas yang hanya direkondisi. Sangat disayangkan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP maupun instansi terkait lainnya mengenai kejelasan kondisi mobil tipiring tersebut maupun tindak lanjut penggunaan anggaran pengadaannya.

Pihak media masih berupaya untuk mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *