Cilegon,- Cilegonselatan.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon melalui Komisi 6 Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat menggelar seminar khusus bagi para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Minggu (21/9/2025). Kegiatan yang dihadiri oleh 20 DKM se-Kota Cilegon setiap DKM mengirim 2 orang , ini bertujuan memperluas pemahaman terkait fungsi masjid dan pengelolaan keuangan masjid yang lebih produktif.
Ketua Komisi 6 MUI Kota Cilegon, Drs. H. Syamsudin Mustofa, MM., M.Pd., menegaskan bahwa acara ini sudah direncanakan sejak dua bulan lalu sebagai bentuk komitmen MUI dalam memberdayakan ekonomi umat melalui peran strategis masjid.
“Selama ini pemahaman masyarakat masih sebatas bahwa masjid hanya untuk sholat, pengajian, dan pembangunan fisik. Padahal, keuangan masjid bisa diarahkan untuk kesejahteraan jamaah, misalnya membantu pendidikan anak yatim atau mendukung kegiatan sosial di sekitar lingkungan masjid,” jelas Syamsudin.
Menurutnya, masjid harus hadir sebagai pusat pemberdayaan. “Sehingga masjid betul-betul bisa mensejahterakan, bukan hanya meramaikan ibadah. Harapannya, lingkungan masjid melahirkan masyarakat yang sejahtera sekaligus taat beribadah,” tambahnya.
Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kota Cilegon, H. Farobi Qosyid Syam’un, S.Kom., menegaskan hal senada. Ia menyebut bahwa seminar ini menjadi langkah penting agar para pengurus DKM memiliki pemahaman lebih luas terkait fungsi pengelolaan keuangan masjid dan Fungsi Masjid secara Umum.
Karena MUI bukan hanya Sekedar sebagai Khodimul Ummah yang melindungi umat dari penyimpanan Aqidah dan Paham yang Extrem akan tetapi MUI Juga berperan dalam mengembangkan ekonomi syariah yang bisa meningkatkan kesejahteraan Umat.
“ Fungsi masjid bukan hanya untuk ibadah saja ,akan tetapi untuk meningkatkan SDM melalui pendidikan , meningkatkan keuangannya untuk yang Produktif termasuk dana Hibah diperuntukkan usaha yang Produktif agar keuangan masjid Terus berkembang,.
Jika keuangan DKM terus Berkembang maka bisa membantu jamaah yang kurang mampu. Karena ibadah pun membutuhkan masyarakat yang sejahtera. Kalau jamaahnya terbebani, tentu ibadahnya pun tidak maksimal,” ujar Farobi.
Dalam seminar ini, panitia menghadirkan dua narasumber berkompeten: Drs Haji Fazri Ali yang membahas keuangan syariah, serta KH. Badri Hasun yang mengupas fikih masjid. Keduanya memberikan perspektif historis mulai dari pengelolaan masjid pada zaman Rasulullah hingga penerapannya di era modern.
Melalui kegiatan ini, MUI Kota Cilegon berharap para pengurus DKM semakin memahami peran strategis masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga pusat pemberdayaan sosial dan ekonomi umat.
Leave a Reply