Advertisement

Setelah Bertahun Diperkarakan Keluarga Sendiri, Shandy Susanto Raih Keadilan

Cilegon,- Cilegonselatan.com,- Polemik warisan mendiang pengusaha Cilegon, Kumalawati alias Ong Giok Hwa, akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Shandy Susanto sebagai satu-satunya ahli waris sah dari almarhumah.

Putusan ini tertuang dalam Putusan MA RI Nomor 917/K/Pdt/2025 tertanggal 19 Maret 2025, yang diputuskan oleh Majelis Hakim Agung terdiri dari Maria Anna Samiyati, SH, MH (Ketua Majelis), Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH, MH, dan Dr. Rahmi Mulyati, SH, MH sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Shandy Susanto, Rumbi Sitompul, SH, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 30 Mei 2025 di ruang VIP Kwarsa, Restoran Bintang Laguna, Cilegon, Banten.

Rumbi hadir didampingi oleh rekannya BM. Oktobernard Sitompul, SH, dan Yoel Daud Benyamin, SH dari kantor hukum Rumbi Sitompul, SH & Partners, serta kliennya Shandy Susanto dan suaminya, Fedrick. Anak Angkat Sah, Bukan Sekadar Klaim Dalam keterangannya, Rumbi Sitompul menjelaskan bahwa Shandy Susanto adalah anak angkat sah dari Kumalawati dan Adi Susanto. Proses pengangkatan ini telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Serang sejak tahun 2003. Meski kedua orang tua angkatnya telah bercerai, Shandy tetap tinggal bersama Kumalawati hingga dewasa dan menikah. “Beliau (Kumalawati) tidak hanya mengasuh, tetapi membesarkan dan menyayangi Shandy layaknya anak kandung hingga Shandy memiliki 4 orang anak,” ujar Rumbi, Jumat, 30 Mei 2025.

Gugatan Keluarga Ditolak Semua Tingkat Pengadilan Setelah Kumalawati meninggal dunia akibat COVID-19 pada Januari 2021, Shandy mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) melalui notaris Arjamalis Roswar, SH, MKn, yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal. Namun, langkah ini ditentang oleh saudara kandung Kumalawati yang berjumlah sembilan orang. Mereka menuduh Shandy memalsukan dokumen waris, dan melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana pencucian uang. Namun, laporan tersebut dihentikan oleh Polda Banten karena “tidak ditemukan unsur tindak pidana”.

Tak berhenti di situ, saudara-saudara almarhumah juga menggugat ke Pengadilan Negeri Serang dalam berbagai nomor perkara, termasuk 171/Pdt.G/2023/PN.Srg, namun kalah di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Banten melalui putusan Nomor 176/PDT/2024/PT.BTN menyatakan gugatan mereka ditolak.

“Putusan PT Banten menyatakan:

1. Shandy Susanto adalah anak angkat sah dari Kumalawati dan berhak mewarisi seluruh harta.

2. Akta Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 03/2023 yang dibuat oleh Notaris Rafles Daniel dinyatakan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.

3. Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Gerong No. 2, Taman Baru, Citangkil-Cilegon, sah menjadi milik Shandy.

MA RI Tolak Kasasi Keluarga Keluarga almarhumah kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, namun permohonan tersebut ditolak. MA menyatakan bahwa putusan Judex Facti dari PT Banten tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang, dan menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara.

“Dengan demikian, status Shandy Susanto sebagai satu-satunya ahli waris dari almarhumah Kumalawati resmi dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),”

Laporan Pemalsuan Akta Notaris Masuk Tahap Penyidikan Rumbi juga menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Notaris Rafles Daniel dan pihak keluarga Hestinawati dkk ke Polda Banten dengan tuduhan membuat dan menggunakan akta notaris palsu.

Menurutnya, akta-akta yang digunakan untuk mendukung gugatan waris merupakan dokumen yang diduga palsu dan perbuatannya masuk dalam tindak pidana berat. Berdasarkan SP2HP terakhir dari Polda Banten, perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan, dan penetapan tersangka akan segera dilakukan.

“Harapan kami, agar para pelaku pemalsuan ini segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, demi menegakkan hukum dan menjaga kewibawaan akta notaris sebagai dokumen autentik,” pungkas Rumbi Sitompul.

Shandy Susanto yang hadir dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan rasa syukur atas keputusan Mahkamah Agung dan berharap persoalan ini menjadi pembelajaran penting tentang keadilan dan kebenaran hukum

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *