Advertisement

MAHUPIKI Gelar Seminar Nasional, Menimang Kewenangan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP

CILEGON,-( Cilegon Selatan.com ) – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) mengadakan Seminar Nasional yang berkolaborasi dengan Universitas Al-Khairiyah dan Himpunan Mahasiswa Islam. Acara ini berlangsung pada Jumat (7/3/2025) di Aula Yayasan Al-Khairiyah, menghadirkan berbagai tokoh dan pakar hukum di Provinsi Banten, praktisi hukum, serta budayawan.

 

Seminar ini secara khusus membahas isu tumpang tindih kewenangan antara penyidik dan penuntut dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Para peserta dan narasumber mendiskusikan perlunya format baru untuk memperjelas wewenang masing-masing pihak, demi mencegah konflik atau penyalahgunaan kewenangan di masa depan.

 

 

Perwakilan MAHUPIKI Banten, Dadang Herli, menegaskan bahwa polisi harus tetap berfokus pada tugas penyidikan, sementara jaksa menjalankan fungsi penuntutan. Hal ini sesuai prinsip **diferensiasi fungsional, yang menekankan pembagian tugas yang jelas antara institusi hukum.

 

“Ada isu-isu bahwa penyidikan juga diberikan kepada jaksa dengan dasar dominus litis, padahal ada namanya diferensiasi fungsional. Jadi, yang ingin ditekankan oleh kami para narasumber, juga disepakati para peserta tadi, adalah bahwa kepolisian tetap berfokus pada bidang penyidikan dan termasuk penyelidikan di dalamnya. Sementara jaksa tetap sebagai penuntut umum,” ujar Dadang.

 

Menurutnya, tumpang tindih kewenangan dapat mengakibatkan hilangnya check and balances dalam sistem hukum. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada penumpukan tugas pada satu institusi, karena hal ini dapat mengurangi pengawasan antar-lembaga.

 

“Tidak boleh kewenangan bertumpu pada satu pihak. Misalnya, jika jaksa bertugas sebagai penuntut umum sekaligus penyelidik, maka tidak ada check and balances,”tambah Dadang.

 

 

Dadang juga menekankan perlunya hubungan horizontal antara penyidik dan penuntut untuk menciptakan check and balances yang sehat. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap harus dipertahankan sebagai bagian dari sistem hukum acara pidana.

 

“Format ideal hubungan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam proses penegakan hukum adalah penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, dan penyelidikan tidak dihilangkan,” pungkasnya.

 

Seminar ini menjadi wadah diskusi yang konstruktif bagi para pakar hukum, praktisi, dan mahasiswa untuk mengkritisi dan mencari solusi atas persoalan kewenangan dalam RKUHAP. Dengan membangun format hubungan yang jelas antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan adil.

 

Reporter : Novaldo

Editor: Redaksi

 

Tag: RKUHAP, KUHP, Seminar, MAHUPIKI, Hukum Pidana, Hukum Acara, Fakultas Hukum, Mahasiswa Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, Advokat

Foto: Dokumentasi kegiatan Seminar Nasional MAHUPIKI bersama Universitas Al-Khairiyah dan HMI di Aula Yayasan Al-Khairiyah, Jumat (7/3/2025).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *