Advertisement

Perda Kawasan Tanpa Rokok Dilanggar, Aktivis: Pemerintah dan Aparat Diam Saja!

Cilegon,- Cilegonselatan.com,- Dunia pendidikan di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, muncul dugaan bahwa aturan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Undang-Undang Tembakau kembali dilanggar secara terang-terangan, bahkan di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi contoh penerapan aturan tersebut.

Salah satu aktivis dari NGO Rumah Hijau, Supriyadi, dengan tegas menilai bahwa pelanggaran terhadap Perda KTR ini merupakan bentuk pembiaran dan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

“PERDA KTR mati di Kota Cilegon. Pemerintah diam, dan sponsor rokok justru masuk ke dunia pendidikan. Ini sudah keterlaluan!” tegas Supriyadi, Sabtu (19/10/2025).

“Izin keramaian kegiatan yang melibatkan sponsor rokok di lingkungan pendidikan juga patut dipertanyakan — terutama oleh pihak Polres Cilegon. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” lanjutnya dengan nada kecewa.

Supriyadi menilai, praktik seperti ini mencoreng komitmen pemerintah terhadap perlindungan generasi muda dari paparan rokok dan promosi produk tembakau. Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan semestinya menjadi ruang aman dan bersih dari segala bentuk promosi rokok, bukan justru menjadi ajang komersialisasi yang bertentangan dengan regulasi.

“Kalau pemerintah dan aparat membiarkan hal ini terus terjadi, maka wajar kalau masyarakat menilai aturan hanya dijadikan pajangan tanpa implementasi nyata. Ini bentuk pengkhianatan terhadap komitmen kesehatan publik,” ujarnya.

Aktivis tersebut juga mendesak agar Dinas Pendidikan dan Satpol PP segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan setiap kegiatan yang melibatkan sponsor rokok, terutama di lembaga pendidikan.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mempertimbangkan untuk melayangkan laporan resmi ke Ombudsman serta lembaga perlindungan anak apabila tidak ada tindakan nyata dari pemerintah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *