CILEGON,- Cilegonselatan.com,- Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah resmi mengeluarkan aturan mengenai pembatasan operasional truk pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan arteri di wilayah Provinsi Banten.
Di mana turan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Namun hal itu sepertinya belum berlaku di Kota Cilegon. Pasalnya warga yang tinggal di perbatasan Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber, tepatnya di Perumahan Cilegon Land, mengeluhkan aktivitas truk tambang pasir di sekitar pemukiman warga.
“Warga Perumahan Cilegon Land yang berada di Jalan ke Curug Kepuh, batas Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber pada mengeluh dengan aktivitas truk tambang pasir yang melintas di jalan, karena truk yang melintas di jalan tersebut hampir 24 jam. Selain berdebu juga sangat bising ketika truk tersebut melintas,” ujar warga Perumahan Cilegon Land, yang enggan disebut namanya Kamis (30/10/2025).
Dari pengakuan warga perumahan tersebut, menurutnya hampir tiga menit sekali truk-truk bermuatan pasir maupun truk yang akan muat pasir melintas di jalan perumahan tersebut. Sehingga setiap ada truk melintas, warga khawatir akan dampak dari debu yang tebal bisa mengganggu pernapasan penghuni perumahan.
Padahal, warga sudah memasang spanduk penolakan di sekitar jalan yang dilintasi truk tambang. Isi spanduk yang berisi tolakan agar truk tambang tidak lagi melintas di perumahannya.
“Warga komplek juga sudah sering melakukan peringatan terhadap pemilik tambang agar truk jangan lewat akses jalan perumahan. Kita sudah pasang spanduk, sudah stop truk, tapi tidak pernah dihiraukan truk tetap lewat,” keluhnya.
“Selain berharap tidak ada truk tambang melintas lagi, kami warga minta kepada pihak developer dan pemerintah untuk memperbaiki kondisi jalan yang hancur. Ya bagusnya di beton biar awet,” sambung warga.
Dari pantauan di lokasi, keberadaan tambang berada di kawasan perbatasan antara Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber dengan Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon.
Sementara Lurah Bagendung Eha Nursoleha saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keluhan warga Perumahan Cilegon Land, berada di luar wilayah kelurahannya.
“Punten itu masuk wilayah Kelurahan Bulakan,” jawabnya singkat.
Sedangkan Lurah Bulakan, Imamah saat dikonfirmasi hingga saat ini belum merespon.
Sementara Camat Cibeber, Sofan Maksudi mengatakan warga Perumahan Cilegon Land berada di dua wilayah kelurahan, yakni Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber dan Kelurahan Bagendung Kecamatan Cilegon.
Dalam hal ini, pihaknya siap menerima aduan dan keluhan dari masyarakat.
“Kita sudah tanya Lurah Bulakan, katanya warga perumahan Cilegon Land separuh Bulakan, separuh Bagendung. Tapi kata Lurahnya warga belum ada aduan delik ke pihak kelurahan,” ujarnya.
“Pada prinsipnya kami Pemerintah Kecamatan Cibeber siap menerima aduan masyarakat, baik melalui kelurahan setempat maupun langsung ke kantor kecamatan,” tegas Sofan.

















Leave a Reply