Advertisement

Cendrawasihpost.id Resmi Cabut Keabsahan Kartu Pers Lama, Instansi Diminta Waspada

Jakarta,- Cilegonselatan.com,- 30 Juni 2026 – Manajemen Cendrawasihpost.id menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum (APH), TNI, Polri, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta masyarakat luas bahwa kartu identitas pers (Kartu Pers) yang ditampilkan pada gambar dengan tanda “STOP PRES” dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai identitas resmi wartawan Cendrawasihpost.id.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah pembaruan administrasi dan penertiban data keanggotaan guna menjaga profesionalisme serta mencegah potensi penyalahgunaan identitas pers.

Manajemen menegaskan bahwa setiap pihak diminta tidak lagi menerima atau mengakui kartu pers tersebut sebagai tanda pengenal resmi dalam pelaksanaan tugas jurnalistik maupun aktivitas yang mengatasnamakan Cendrawasihpost.id.

Apabila terdapat oknum yang masih menggunakan kartu tersebut untuk kepentingan tertentu, maka segala tindakan yang dilakukan bukan lagi menjadi tanggung jawab redaksi Cendrawasihpost.id.

Masyarakat dan instansi diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap identitas wartawan yang mengaku berasal dari Cendrawasihpost.id sebelum memberikan akses peliputan, wawancara, maupun bentuk kerja sama lainnya.

Manajemen juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas profesi jurnalistik dengan mendukung penggunaan identitas pers yang sah, valid, dan masih berlaku sesuai ketentuan perusahaan.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi perhatian dan dapat dipedomani oleh seluruh pihak. Terima kasih atas kerja sama dan pengertiannya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *