PENGUMUMAN PUBLIK
STOP PRESS
Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan internal perusahaan media, bersama ini disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, TNI/Polri, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat luas bahwa:
Kartu Tanda Pers atas nama JAYA AGUNG dengan identitas sebagai berikut:
1. Nama: Jaya Agung
2. Nomor ID: 2026/CPI/0220T42
3. Jabatan: Biro Investigasi Nasional
4. Media: Cendrawasihpost.id
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU / DICABUT, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan, menjalankan tugas jurnalistik, melakukan peliputan, mencari data, melakukan konfirmasi, maupun aktivitas lain atas nama Cendrawasihpost.id, terhitung sejak pengumuman ini diterbitkan.
Apabila di kemudian hari yang bersangkutan masih menggunakan kartu pers tersebut atau mengatasnamakan media Cendrawasihpost.id untuk kepentingan apa pun, maka segala tindakan, pernyataan, maupun akibat hukum yang ditimbulkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan berada di luar tanggung jawab redaksi maupun manajemen perusahaan media.
Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar:
1. Tidak melayani aktivitas jurnalistik yang mengatasnamakan Cendrawasihpost.id dengan menggunakan kartu pers tersebut.
2. Meminta identitas resmi atau melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada redaksi apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai wartawan Cendrawasihpost.id.
3. Segera melaporkan kepada pihak redaksi apabila menemukan adanya penyalahgunaan identitas atau kartu pers tersebut.
Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian dan diketahui oleh seluruh pihak. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Manajemen / Redaksi Cendrawasihpost.id

















Leave a Reply